Pada Pasal 27 Ayat 1 Itu Menjelaskan Tentang

Pada Pasal 27 Ayat 1 Itu Menjelaskan Tentang

Chicago citation style:

Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. https://www.loc.gov/item/2022320929/.

Rahmawati, M., Indonesia & Institute For Criminal Justice Reform, P. (2021) Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform] [Pdf] Retrieved from the Library of Congress, https://www.loc.gov/item/2022320929/.

Rahmawati, Maidina, Author, Indonesia, and Publisher Institute For Criminal Justice Reform. Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. [Pasar Minggu, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2021] Pdf. Retrieved from the Library of Congress, .

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Apa itu Equality Before the Law?

Equality before the law adalah sebuah asas hukum yang berarti asas kesamaan. Asas equality before the law menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum.[1]

Dalam asas equality before the law, setiap orang adalah sama di hadapan hukum tanpa membedakan gender, ras, status sosial seseorang, dan lain sebagainya.[2]

Kemudian, dikutip dari artikel Makna Asas Equality Before the Law dan Contohnya, secara sederhana, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Asas kesamaan ini merupakan salah satu kunci dari doktrin rule of law yang sering diterapkan oleh negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. Persamaan kedudukan di depan hukum menjadi sesuatu hal yang teramat penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keadilan di dalam proses peradilan. Adil disini bukan berarti sama atas segala putusan hukum yang ada, tetapi memiliki kesamaan untuk tunduk, patuh, dan memperoleh kedudukan atau untuk diperlakukan yang seimbang berdasarkan proses perkara yang terjadi.[3]

Citations are generated automatically from bibliographic data as a convenience, and may not be complete or accurate.

Apa itu Equality Before the Law?

Equality before the law adalah sebuah asas hukum yang berarti asas kesamaan. Asas equality before the law menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum.[1]

Dalam asas equality before the law, setiap orang adalah sama di hadapan hukum tanpa membedakan gender, ras, status sosial seseorang, dan lain sebagainya.[2]

Kemudian, dikutip dari artikel Makna Asas Equality Before the Law dan Contohnya, secara sederhana, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Asas kesamaan ini merupakan salah satu kunci dari doktrin rule of law yang sering diterapkan oleh negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. Persamaan kedudukan di depan hukum menjadi sesuatu hal yang teramat penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keadilan di dalam proses peradilan. Adil disini bukan berarti sama atas segala putusan hukum yang ada, tetapi memiliki kesamaan untuk tunduk, patuh, dan memperoleh kedudukan atau untuk diperlakukan yang seimbang berdasarkan proses perkara yang terjadi.[3]

Unsur-unsur Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024

Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah:[1]

Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Kemudian sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.[2] Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.[3] Lalu, perintah kepada penyelenggara sistem elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[4]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[2] Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024

[3] Pasal 40 ayat (2b) UU 1/2024

[4] Pasal 40 ayat (2c) UU 1/2024

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Isi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024

Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

Dalam hukum positif di Indonesia, asas equality before the law diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketentuan asas equality before the law juga diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[1] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 79

[2] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 149

[3] Ibnu Alwaton Surya Waliden (et.al). Tinjauan Asas Equality Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 130

Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

Dalam hukum positif di Indonesia, asas equality before the law diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketentuan asas equality before the law juga diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[1] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 79

[2] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 149

[3] Ibnu Alwaton Surya Waliden (et.al). Tinjauan Asas Equality Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 130

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.